Retribusi Parkir Ditarget Rp 2,9 Miliar
Admin bpkpd | 07 November 2018 | 758 kali
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dari retribusi parkir tahun 2018 ditarget Rp 2,9 miliar.
SINGARAJA, NusaBali
Jumlah tersebut separuh lebih dari target PAD yang dibebankan kepada Dinas Perhubungan Buleleng mencapai Rp 4 miliar. PAD dimaksud dari sektor parkir, sewa kontrak, terminal, dan pengujian kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, Selasa (6/11), mengatakan sesuai data pertengaan Oktober 2018, capaian target dari retribusi parkir mencapai 77 persen. Gunawan mengaku optimis target capaian 100 persen akan tercapai hingga akhir tahun mendatang. “Khusus untuk parkir, selain parkir tepi jalan umum (TJU) ada juga parkir khusus. Jadi semua sudah ada target,” kata Gunawan.
Untuk parkir TJU hingga pertengahan Oktober sudah mencapai Rp 2 miliar lebih dari target Rp2,3 miliar. Sedangkan, parkir khusus mencapai Rp 465 juta lebih dari target Rp 600 juta. Gunawan menegaskan, titik-titik lokasi parkir yang menjadi sumber PAD atau parkir retribusi ini adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng. Hanya saja Gunawan mengakui, masih banyak lahan-lahan parkir yang diluar SK Bupati. Parkir diluar SK itu disebut dengan parkir pajak yang dipungut berdasarkan izin usaha yang disetor ke BKD. Setoran pajaknya ke pemerintah pun disesuaikan dengan luas lahan dan estimasi pengunjung.
Gunawan menambahkan, pihaknya akan menambah titik parkir di ruas jalan dan tepi jalan umum yang selama ini belum terdaftar dalam SK. Selain juga akan bekerjasama dengan objek wisata untuk parkir khusus yang selama ini dominan dikelola desa pakraman.
Gunawan juga menekankan upayanya saat ini untuk menekan pungli sektor parkir yang selama ini banyak tertangkap tangan oleh Tipikor Buleleng. Dinas Perhubungan juga secara rutin melakukan pembinaan kepada tiga ratusan petugas parkir yang terdaftar di instansinya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengaku tak segan segan memberikan sanksi tegas kepada petugas parkirnya jika terbukti melanggar. Baik dengan cara tak memberikan karcis parkir ataupun memungut uang parkir melebihi nomimal yang telah ditetapkan. “Pembinaan tetap kami lakukan untuk mengantisipasi pungli, kalau memang ada yang terbukti, sanksi tegas sudah siap menanti bahkan bisa sampai pemecatan,” tegasnya. Sejauh ini retribusi parkir di Buleleng untuk di TJU, roda dua dikenakan Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. *k23