Rp 6,7 Miliar Dibagi untuk 19 Kelurahan
Admin bpkpd | 09 November 2018 | 620 kali
Setiap kelurahan diperkirakan akan mendapatkan dana Rp 350 juta yang akan ditransfer melalui kecamatan.
Kelurahan Dapat Kucuran Dana
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mendapat kucuran dana kelurahan sebesar Rp 6,7 miliar. Dana tersebut akan dibagi rata kepada 19 kelurahan yang ada di Buleleng. Dana tersebut dapat dimanfaatkan kelurahan untuk operosional dan pembangunan infrastruktur.
Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Buleleng, Bimantara, Kamis (8/11) mengatakan, dana tersebut akan ditransfer ke masing-masing kelurahan melalui kecamatan di tahun 2019. “Kelurahan itu belum termasuk organisasi pemerintahan daerah (OPD), jadi kelurahan itu tetap masih di bawah kecamatan, Sehingga dananya itu nanti ditransfer ke kecamatan dulu,” terangnya.
Bimantara menyebut, dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkab Buleleng, yang peruntukannya untuk kelurahan yang ada. Di Buleleng, terdapat 19 kelurahan di 3 kecamatan, yakni Kelurahan/Kecamatan Seririt, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, dan sisanya berada di Kecamatan Buleleng.
Diperkirakan masing-masing kelurahan mendapat jata dana sebesar Rp 350 juta. “Sejauh ini belum ada petunjuk teknisnya seperti apa pembagiannya ke masing-masing kelurahan, apakah seperti pembagian Dana Desa harus memperhatikan luas wilayah dan jumlah penduduk. Itu belum ada, jadi perkiraan kami, dana kelurahan itu dibagi rata dulu,” ungkapnya.
Masih kata Bimantara, dana kelurahan tersebut diperuntukan membiayai operasional kegiatan di kelurahan, termasuk kegiatan pembangunan fisik. Selama ini, kelurahan terkesan tidak memiliki kegiatan. Karena setiap kegiatan, pihak kelurahan harus menyampaikan permohonan dana kepada pihak kecamatan. Permohonan itu pun sulit dikabulkan, karena dana ke kecamatan juga kecil. “Kalau sekarang mereka (kelurahan,red) bisa membuat kegiatan sendiri. Tentu dengan masyarakat yang dibahas secara musyawarah,” jelasnya.
Menurut Bimantara, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pemanfaatan dana kelurahan tersebut. Jika nanti tidak ada petunjuk teknis, pemanfaatan dana tersebut tetap untuk operasional dan pembangunan infrastruktur. Di samping itu, pola pembagiannya ke masing-masing kelurahan, tetap akan dibagi rata, tanpa melihat luas wilayah dan jumlah penduduk. *k19