2018-08-29 11:46:42
SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) menarik beberapa aset berupa bangunan rumah dinas yang sempat ditempati para mantan pejabat di Buleleng. Penarikan ini, karena pemkab sendiri memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.
Upaya ini menghindari jangan sampai ada aset beralih hak milik perorangan. Penarikan ini dilakukan dalam waktu lama karena BKD harus mengikuti regulasi dan juga melakukan pendekatan dengan cara kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak yang masih memanfaatkan aset tersebut.
Salah satu bangunan rumah dinas yang telah ditarik beralamat di Jalan Bisma, Singaraja. Rumah ini sebelumnya ditempati mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang sekarang Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora), Made Sudarsana. Setelah administrasi penarikan lengkap, bangunan ini rencananya difungsikan untuk gedung kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.
Hanya saja, karena bangunan ini dinilai tidak layak, sampai sekarang masih dibiarkan ksoong.
Selain di Jalan Bisma, hasil penelusuran yang dilakukan BKD menemukan beberapa bangunan rumah dinas yang sekarang masih ditempati mantan pejabat atau keluarganya. Aset itu seperti, rumah dinas mantan KepalaBadan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) sekarang Bappeda Litbang, Made Yasa di Jalan Kamboja, rumah dinas mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Putu Ardika, rumah dinas mantan Bupati Buleleng Ketut Wirata Sindhu, dan rumah dinas mantan Kepala BP7 Made Wijana.
Tidak itu saja, rumah dinas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Ida Bagus Suwarjana dan rumah dinas mantan Asisten Pemerintahan SekkabBuleleng Ida Bagus Surya Manuaba di Jalan Anggerak Singaraja juga ditarik.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan, Selasa (28/8) mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan data fisik rumah dinas yang masih ditempati mantan pejabat tersebut. Hasil penelusuran itu menyebut sebelumnya para mantan pejabat ini memiliki izin menempati, namun karena sudah tidak menjabat dan regulasi terbaru mengatur tidak ada pemberian fasilitas rumah dinas, mereka menunda pengembalian aset tersebut.
“Sekarang ini masih berproses dan kalau sudah ada kebijakan akan dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan atau untuk operasional organisasi vertikal, kami akan proses penarikannya berdasarkan dokumen yang ada,” jelasnya. (Mudiarta/balipost) SUMBER BALI POST