(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Himbauan Pajak Daerah

Admin bpkpd | 31 Juli 2023 | 420 kali

Bersama ini kembali kami ingatkan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten

Buleleng dalam upaya mendukung tata kelola perpajakan yang baik dan benar, dapat

dipertanggung jawabkan (akuntabel) serta untuk menghindari sanksi administratif, maka

dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 5 dan Pasal 6 dan Peraturan Bupati

Buleleng Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel

sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 17 Ayat (1) serta Peraturan Daerah

Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana tercantum dalam Bab

III Pasal 5 dan Pasal 6 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 37 Tahun 2022

tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana tercantum dalam Bab

V Pasal 17 Ayat (4) dan Ayat (2).

2. Merujuk pada ketentuan diatas, maka kami sampaikan kepada saudara bahwa

Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran

yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel dan Restoran.

3. Untuk melaksanakan pelaporan dan penyetoran atas pajak yang dipungut atau

diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah (tax compliance).

4. Berkenaan dengan hal tersebut untuk konfirmasi dan informasi dapat

menghubungi langsung Call Center BPKPD Kab.Buleleng di Nomor

081361000046 atau melalui Aplikasi Pan-G Denbukit.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami

ucapkan terima kasih.

Download disini