Bersama ini kembali kami ingatkan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten
Buleleng dalam upaya mendukung tata kelola perpajakan yang baik dan benar, dapat
dipertanggung jawabkan (akuntabel) serta untuk menghindari sanksi administratif, maka
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 5 dan Pasal 6 dan Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 17 Ayat (1) serta Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana tercantum dalam Bab
III Pasal 5 dan Pasal 6 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana tercantum dalam Bab
V Pasal 17 Ayat (4) dan Ayat (2).
2. Merujuk pada ketentuan diatas, maka kami sampaikan kepada saudara bahwa
Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran
yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel dan Restoran.
3. Untuk melaksanakan pelaporan dan penyetoran atas pajak yang dipungut atau
diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah (tax compliance).
4. Berkenaan dengan hal tersebut untuk konfirmasi dan informasi dapat
menghubungi langsung Call Center BPKPD Kab.Buleleng di Nomor
081361000046 atau melalui Aplikasi Pan-G Denbukit.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.
Download disini