Pemberitahuan kepada Pemenang Undian Gebyar Berhadiah PBB P-2 dan Perikanan bahwa diberitahukan kepada pemenang untuk segera mengambil hadiah di Kantor BPKPD Kab.Buleleng Jalan Ngurah Rai No.2 Singaraja setiap hari kerja dari pukul 08.00 s/d 15.00 WITA. Bagi yang tidak mengambil hadiah batas waktu pengambilan ditentukan tanggal 10 Oktober 2021. Hadiah dinyatakan HANGUS dan hadiah akan dikembalikan ke Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial P3A Provinsi Bali. Adapun Nama Pemenang dan Syarat - Syarat Pengambilan Hadiah !