(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

PENGUMUMAN LELANG

Admin bpkpd | 15 Desember 2016 | 1259 kali

 

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

SEKRETARIAT DAERAH

Jalan Pahlawan  Nomor 1 Telp. (0362) 21142

                                  S I N G A R A J A


             PENGUMUMAN LELANG

Nomor : 900/222.1 /Bid.V/BPKAD/2016

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan perantaraanKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMD dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI) cara tertutup (closed bidding) terhadap barang-barang dalam kondisi apa adanya berupa:

1.       1 (satu) paket sisa hasil  bongkaran bekas bangunan RTH di BBU Sukasada dan eks. Terminal Kampung Tinggi milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Buleleng berupa 0.86 m3 (nol koma delapan puluh enam) meter kubik Ventilasi Kamper, 0.11 m3 (nol koma sebelas) meter kubik Kusen Jendela Kamper, 8.96 m2 (delapan koma Sembilan puluh enam) meter persegi, Pintu Trali Besi 2 Buah, 10.50 m2 (sepuh koma lima puluh) meter persegi Pintu Harmonika 3 Buah, 7850 (tujuh ribu delapan ratus lima puluh) buah Genteng pejaten biasa, 9.60 m2 (Sembilan koma enam puluh) meter persegi Pintu Besi Ruang Kasa 2 Buah, 154 m2 (seratus lima puluh empat meter persegi Kap Baja Ringan.   

(Nilai Limit 2.842.799,00;Uang JaminanRp1.400.000,00).

2.       1 (satu) paket sisa hasil  bongkaran bangunan Lapangan Tembak di Desa Girimas milik Dinas Pendidikan Kab. Buleleng berupa 645,19 Kg (enam ratus empat puluh enam koma Sembilan belas) Kilogram Baja I WF 16, 3.665,96 Kg ( tiga ribu enam ratus enam puluh lima koma Sembilan puluh enam) Kilogram Baja I WF20, 1.147,96 Kg (seribu seratus empat puluh tujuh koma Sembilan puluh enam) Kilogram Baja I WF 30  

(Nilai Limit Rp18.701.000,00 ; Uang JaminanRp9.350.000,00).

Syarat dan Ketentuan Lelang

1.     Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI) yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang, Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut;

2.     Pendaftaran  Peserta

      Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atasdengan merekam danmengunggahsoftcopyKTP dan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri;

3.     Penyetoran Uang Jaminan

a.    Peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran;

b.   Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;

c.    Uang jaminan disetorkan untuk masing-masing barang dan besarannya harus sama dengan uang jaminan dalam pengumuman lelang ini ;

4.     Penawaran Lelang

a.   Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa, 20 Desember2016 pukul 10.00 WIB (waktu server ALMI)atau pukul 11.00 WITA. Penawaran lelang menggunakan token yang dikirimkan secara otomatis ke email peserta lelang setelah setoran uang jaminan disahkan dan dinyatakan bebas daftar hitam;

b.   Penawaran lelang dimulai dari nilai/hargalimitdan dapat diajukan berkali-kali;

5.     Penentuan Pemenang

a.    Pelaksanaan Lelang (Penentuan/Penetapan Pemenang) dilakukan padahari Selasa, 20 Desember 2016 pukul 10.00 WIB (waktu server ALMI) atau pukul 11.00 WITA, di Wantilan Praja Winangun Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng,  Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja;

b.   Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan dan menawar dengan nilai tertinggi, ditetapkan sebagai pemenang/Pembeli;

6.     Pelunasan dan Pengambilan Objek Lelang

a.    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;

b.   Objek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Lokasi  setelah pelunasan.

7.       Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, serta KPKNL Singaraja.

 

 

 

 

8.       Peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman terbit.

9.       Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Singaraja, Jl. Udayana  No. 10, Singaraja Telp. (0362) 32811 / 32812 atau BPKAD Kab. Buleleng.

 

Singaraja, 15 Desember2016

                           Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,

 

 

            Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.

           Pembina Utama Madya

          NIP 19600205 198610 1 002