(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

BKD 'Lempar Bola' ke Dirjen Pajak

Admin bpkpd | 25 April 2019 | 897 kali

SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyusul banyaknya keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) akibat penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Upaya itu dilakukan karena pemberlakuan tarif NJOP sudah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Rencana tersebut diputuskan dalam rapat antara BKD dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Senin (8/4) di kantor BKD Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja.

Sekretaris BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani dikonfirmasi usai rapat mengatakan, dari pembahasan awal BKD baru menyusun draf pengurangan untuk menindaklanjuti keberatan yang diajukan wajib pajak. Penyusunan draf ini berdasarkan pertimbangan prinsip kepatutan terhadap regulasi yang mengatur dan berkeadilan. Ini karena, pungutan PBB P2 sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) diikuti Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini sudah diundangkan, sehingga wajib diterapkan.

Karena itu, BKD akan berkordinasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar keputusan yang akan diambil nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. “Kami baru melakukan rapat awal dan pada dasarnya setiap keberatan itu kita tindaklanjuti, dan keputusan dalam penetapan keberatan pajaknya sesuai prinisp kepatuhan dan berkeadilan,” katanya.

Menurut Susi, sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) didistribusikan ke setiap Unit Pelaksana Teknis (UPTD) di setiap kecamatan, pihaknya telah menerima bebeapa jenis keberatan. Secara detail berapa wajib pajak yang mengajukan keberatan belum dirinci.

Meski demikian, Susi menyebut kebanyakan wajib pajak keberatan atas kenaikan NJOP. Sedangkan, keberatan karena nilai pajak-nya naik dibandingkan tagihan pajak tahun terdahulu belum banyak yang masuk ke BKD. “Umumnya keberatan kenaikan NJOP dan keberatan PBB-nya naik belum banyak. Ini masih berproses paling lambat dalam seminggu ini suda ada keputusan pengurangan pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, penyesuaian tarif NJOP tersebut merupakan tindaklanjut dari perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2. Dalam penyesuaian itu, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menyewa tim appraisal menghitung perubahan tarif NJOP PBB P2. Kini, penyesuaian tarif tersebut mulai diberlakukan untuk PBB P2 tahun 2019.

Data di BDK Buleleng menyebut, jumlah SPPT yang dicetak di tahun 2019 sebanyak 178.000 lembar. Jumlah tersebut telah didistribusikan ke masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di masing-masing kecamatan, untuk diteruskan ke masing-masing WP. Nah setelah SPPT tersebar, WP mulai keberatan karena nilai pajak yang ditanggung kenaikannya cukup tinggi. Seorang warga mengaku, memiliki lahan seluas 1 hektare, dulunya hanya bayar pajak sebesar Rp 300.000, tetapi sekarang naik sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang dulunya hanya membayar sebesar Rp 3.800.000, kini harus membayar sebesar Rp 12.000.000. “Kalau naik pasti naik, tetapi kenaikanya sekarang sangat banyak. Saya sudah layangkan surat keberatan ke BKD,” ungkapnya. SUMBER NUSABALI