(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Buleleng Mohon Hibah 40 Aset Provinsi

Admin bpkpd | 25 April 2019 | 748 kali

SINGARAJA, NusaBali

Permohonan aset Pemprov Bali di wilayah Buleleng oleh Pemkab Buleleng, mulai dibahas. Ada tujuh item dari 40 item aset yang dimohon perlu pembahasan lebih intensif.

Data di Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng menyebut, 40 aset yang dimohonkan agar dihibahkan tersebut terdiri dari 26 bidang tanah dan 14 unit bangunan. Selama ini, Pemkab Buleleng telah memanfaatkan aset-aset tersebut dengan status pinjam pakai. Aset dengan status pinjam pakai itu di antaranya lahan yang dipakai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, dan lahan yang telah dipakai untuk Kolam Renang Nirmala Asri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
Permohonan terhadap 40 aset tersebut telah diajukan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana pada tanggal, 12 Desember 2018 lalu. Pemprov Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Desa (BPKAD) Provinsi mulai membahas permohonan tersebut, Senin (8/4)

Pembahasan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa didampingi Kepala Bidang Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan.

Asisiten Administrasi Umum Gede Suyasa, saat dikonfirmasi Selasa (9/4), mengatakan secara teknis dalam pembahasan rapat tersebut sudah dapat dipahami dan disetujui, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terutama yang ada peruntukan dan menjadi kepentingan Pemprov Bali di Buleleng. Kurang lebih ada tujuh item yang masih menjadi pembahasan. “ Tetapi secara umum, dari pihak Pemprov Bali sudah menyetujui dalam rapat tadi untuk bisa diproses lebih lanjut tentang permohonan hibah ini,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng ini memaparkan secara administrasi, dari pihak Pemkab Buleleng masih menunggu kepastian dari tujuh item yang menjadi pembahasan tersebut. Untuk kepentingan lain yang diperlukan, nanti diperuntukan per bidang tanah, per item bangunan dan akan dibahas secara spesifik. “Jika sudah diputuskan tentu nantinya Pemprov Bali yang akan membuatkan naskahnya,” papar Gede Suyasa.

Kepala BPKAD Buleleng I Dewa Putu Sunartha, yang juga memimpin rapat tersebut, menjelaskan sebagai acuan dalam pemindahtanganan asset tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku termasuk dimanfaatkan untuk apa. Selaku tim, dirinya mengatakan akan melakukan penelitian dan pencermatan dari segi administratif, status, sampai dengan pemanfaatannya agar betul19-betul clear dari sisi peraturan perundang-undangannya. “ Jadi sepanjang itu sudah memenuhi, tentu menjadi bahan pertimbangan untuk kita sampaikan ke pimpinan, “ terangnya. SUMBER NUSABALI