(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Kenaikan PBB Dikurangi Hingga 90 Persen 13 Jun 2019 07:54:22145

Admin bpkpd | 13 Juni 2019 | 1732 kali

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng akhirnya mau menyikapi  gelombang protes dari sejumlah wajib pajak atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019, keberatan tersebut dapat diakomudir dengan pengurangan pajak sebesar 40 persen - 90 persen dari nilai kenaikan. Hanya saja, pemberian pengurangan pajak tersebut masih selektif.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Rabu (12/6), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara. Menyikapi gelombang protes kenaikan PBB P2 itu, Kepala BKD Buleleng Gede Sugiarta Widiada mengatakan, pengurangan pajak 40 persen - 90 persen dari nilai kenaikan dapat diberikan setelah dilakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak. Disebutkan, untuk subjek pajak memperhatikan kemampuan wajib pajak (WP) membayar pajak, seperti petani, pensiunan pengawai dan pengusaha. “Kalau petani dan pensiunan bisa mendapat keringanan dari nilai kenaikan pajak sampai 50 persen. Tentu ini berbeda bagi pengusaha,” katanya.

Sedangkan menyangkut objek pajak, Sugiarta menjelaskan, keringanan pajak dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi lahan dan bangunan. Terhadap lahan kritis, prosentase keringanan pajak diberikan berbeda dengan lahan subur. “Keringanan pajak ini dapat diberikan setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Mekanismenya seperti apa, kami sudah pernah sosialisasikan kepada para perbekel. Dan kami juga minta kepada masing-masing desa/kelurahan agar dapat mengumpulkan warganya agar mengetahui tata cara mekanisme pengurangan pajak,” ungkap Sugiarta. Masih kata Sugiarta, sejauh ini sudah ada permohonan keberatan yang masuk sebanyak 112 permohonan. Dari jumlah itu, 90 permohonan keberatan sudah mendapat keringanan pajak dengan prosentase 40 persen - 90 persen. “Sisanya masih dalam proses, karena ini masih perlu verifikasi lebih lanjut. Karena dalam verifikasi itu kami juga mengecek bukti-bukti kemampuan keuangan wajib pajak. Misalnya kemampuan membayar telepon, membayar air dan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiarta menegaskan, dengan penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), tidak semua obyek pajak mengalami kenaikan pajak. Sehingga bagi WP yang tidak mengalami kenaikan atau kenaikan tidak terlalu tinggi, sudah melunasi kewajibannya. Sugiarta juga memberikan data, dimana dari 202.113 SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) yang sudah diedarkan 42.252 lembar sudah pelunasan dengan nilai Rp 4.915.017.457, atau sebesar 12, 35 persen dari target PBB tahun 2019 sebesar Rp 24 miliar.

Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara meminta agar sosialisasi terhadap Perbup Nomor 15 Tahun 2019, yang memberi keringanan akibat kenaikan pajak lebih digencarkan lagi. Sehingga tidak ada lagi keresahan masyarakat terhadap penyesuaian tarif NJOP. Karena, pemerintah sudah memberikan solusi dengan mengakomudir keberatan atas kenaikan pajak. “Kami juga perlu mendapatkan laporan rutin, berapa SPPT yang mengalami kenaikan atau penurunan, termasuk berapa banyak yang mendapat keringanan,” katanya.

Sebelumnya, gelombang protes atas kenaikan PBB P2 terus bergulir. Terakhir, tokoh masyarakat Desa Anturan, Kecamatan Buleleng mendatangi Gedung DPRD Buleleng. Mereka menyebut, kenaikan PBB kali ini dianggap kenaikan gila, karena kenaikannya sangat tinggi. SUMBER NUSABALI.