(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Lagi, BKD Telisik Piutang PBB Rp 11,557 Miliar

Admin bpkpd | 30 September 2019 | 1373 kali

SINGARAJA, NusaBali

Di tiga kecamatan ini, tunggakan PBB P2 ditemukan tercatat sebesar Rp 11.557.144.603 dengan jumlah Nomor Obyek Pajak (NOP) sebanyak 27.500 lembar.

Piutang PBB P2 secara keseluruhan di 9 kecamatan yang ada sekitar Rp 37,761 miliar. Tahap awal, tim BKD telah menyisir di tiga kecamatan yakni Kecamatan Gerokgak, Sukasada dan Kecamatan Kubutambahan. Di tiga kecamatan ini, nilai piutang PBB tercatat sebesar Rp 10.657.287.633 dengan jumlah NOP sebanyak 20.133 lembar. Hasilnya, tim berhasil menagih piutang tersebut sebesar Rp 1.081.157.815, dengan jumlah NOP 3.497 lembar. Sedangkan tunggakan PBB yang akan dibayarkan sebesar Rp 184.185.891. Selama verifikasi dan validasi, tim juga tidak menemukan ketidakjelasan subjek dan objek pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.345.890.512. Terhadap subjek dan objek yang tidak jelas ini, tim bakal kembali menelusuri kebenaran subjek dan objek tersebut Kini tim BKD kembali menyisir wilayah Kecamatan Banjar, Seririt dan Kecamatan Sawan. Rencananya tim mulai bergerak pertengahan Oktober 2019.

Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada yang dikonfirmasi Kamis (26/9) menjelaskan, upaya verifikasi dan validasi data PBB ke seluruh desa di masing-masing kecamatan guna mensinkronkan data yang ada dengan kondisi di lapangan. Karena selama ini ada beberapa persoalan yang muncul, dimana SPPT terbit namun lahannya sudah tidak ada sehingga tagihan itu akan terus muncul sebagai tunggakan pajak. “Di beberapa tempat yang sudah kami verifikasi, terjadi ada laha yang sudah menjadi fasilitas umum, sehingga nanti pajaknya biar di-nol- kan. Nah jangan sampai terulang, mulai sekarang kami validasi dan verifikasi data-data tersebut sehingga tidak ada lagi data semu. Sekaligus mencari kenapa sampai muncul tunggakan selama 5 tahun, bisa jadi lahannya sudah berubah,” jelas Sugiartha.

Masih kata Sugiartha, dalam verifikasi dan validasi data PBB P2 tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan masing-masing desa. Dimana pihak desa membantu mengumpulkan warganya yang memiliki tunggakan pajak, sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BKD. Dalam validasi dan verifikasi itu, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data pajak kepada petugas. “Kami amati belakangan ini, masyarakat enggan membayar tunggakan pajak itu, karena kurangnya informasi. Sekarang dengan validasi dan verifikasi semacam jemput bola ini, masyarakat antusias memperbaiki data pajak, termasuk juga melunasi tunggakan pajaknya,” imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng ini.

Pihak BKD optimise, upaya validasi dan verifikasi data-data PBB dengan jemput bola ke seluruh desa, mampu menyelesaikan tunggakan pajak yang terus muncul. Penyelesaian itu sekaligus dapat meningkatkan potensi PAD, sehingga target PAD kedepannya semakin jelas. *k19 SUMBER NUSABALI