PHR dari Kabupaten/Kota Dipungut Online
Admin bpkpd | 13 Februari 2019 | 2185 kali
DENPASAR, NusaBali
Pelaporan dan penyetoran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kini tidak bisa lagi main-main dan dicurangi. PHR dari kabupaten/kota se-Bali harus dipungut secara online, apalagi sudah ada regulasinya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem Data PHR Kabupaten/Kota secara Elektonik.
Pemungutan PHR secara online ini dipertegas dalam rapat antara Gubernur Bali wayan Koster dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Praja Sabha Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (12/2) sore. Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Sedangkan dari KPK yang hadir dalam rapat adalah Koordinator Wilayah VI Jawa Timur-Bali, Supervisi, dan Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha.
Seusai rapat dengan KPK kemarin sore, Gubernur Koster mengatakan PHR adalah kewenangan kabupaten/kota. Berdasarkan arahan KPK ketika rapat dengan Pemprov Bali, Oktober 2018 lalu, pemungutan PHR mesti dilakukan secara online. “KPK meminta dibuat sistem mengintegrasi wajib pajak dalam PHR. Ini bagus, kami di Pemprov Bali punya kerjaan tambahan membantu kabupaten/kota. Sehingga, pungutan pjak bersumber dari PHR kabupaten/kota bisa maksimal,” tegas Gubernur Koster.
Menurut Koster, dengan sistem online yang segera akan diterapkan nanti, siapa yang menjadi wajib pajak (WP) dan berapa membayar pajak akan ketahuan dengan jelas. Sebab, akurasinya akan dideteksi oleh sistem. Otomatis potensi pendapatan dari PHR bisa lebih maksimal. Selama ini, pendapatan dari PHR ada kebocoran.
“Realisasi pendapatan dari WP akan ada perbaikan. Saya belum hitung besaran potensinya. Kabupaten/kota sudah siap itu melaksanakan. Dulunya mungkin ada dobel buku, nanti tidak ada lagi, karena sistemnya online,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menyebutkan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali nantinya akan jadi pelaksana pungutan pajak sistem online ini. Artinya, pembayaran PHR secara online masuk ke BPD Bali. “Kami bisa memonitor dengan online. Pembayaran PHR ini dengan transfer, nanti akan dibuatkan aplikasinya. Kan sudah ada Pergub-nya itu. Kami juga akan sosialisasi lagi kepada kabupaten/kota,” papar Koster.
Disebutkan, pemungutan pajak secara online ini tidak hanya menyasar PHR, tapi juga sektor-sektor lainnya. Sistem online ini dijamin lebih akurat dan mencegah kebocoran. “Ke depannya, sistem pembayaran akan akurat dan ini bakal diawasi oleh KPK,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI (membidangi pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan, kepemudaan, olehraga, adat, budaya) tiga kali periode ini.
Sementara itu, Koordinator Wilayah VI Jawa Timur-Bali, Supervisi, dan Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan Gubernur Bali sudah keluarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2019 yang menjadi landasan hukum sestem pemungutan PHR secara online ini. Bagi kabupaten/kota yang masih manual, nanti terintegrasi dengan sistem yang dibuat provinsi.
“Nanti optimalkan dalam sistem yang ada. Kabupaten/kota dan provinsi harus kompak. Nanti kabupaten/kota silakan buat Perbup (Peratran Bupati) dan Perwali (Peraturan Walikota). Nanti koordinasikan pembuatannya, karena ini bidangnya sama. Kita akan seragamkan sistem dan tata kelolanya, supaya terintegrasi,” ujar Asep Suwandha.
Asep Suwandha meminta kabupaten/kota jangan hanya fokus dengan wajib pajak yang sudah taat saja. Sebab, ada potensi-potensi lainnya dari populasi wajib pajak yang belum tersentuh. “Saya tidak menyebut kebocoran, namun ada yang belum membayar pajak. Ada yang menghitung sendiri jumlahnya, kemudian disetorkan,” tandas Asep.
“Mungkin mereka tidak menggunakan sistem, mungkin tidak punya orang untuk mengurus, atau mungkin sulit mengurus. Dengan adanya sistem nanti, mereka sudah gampang bayar pajak, tanpa ada charge biaya-biaya apa pun. Setidaknya, dengan adanya sistem, mereka mudah membayarnya. Misal, dengan sistem dalam android dan digratiskan, akan memudahkan mereka bayar,” lanjutnya.
Menurut Asep, mereka yang jadi WP diharapkan bisa dimudahkan dengan solusi. Sekecil apa pun usahanya, sudah bisa terurus. Orang datang ke Bali membuat usaha vila atau hotel, sudah jadi WP dan terdaftar. “Saya rasa semua pihak terkait akan setuju (dengan sistem online, Red). Benar-benar kita bisa kontrol. Mereka terbantu dan tidak adi potensial ngemplang pajak.”
Asep menambahkan, dari sisi kebijakan, ada beberapa kabupaten yang memang belum ada sistemnya. “Sepeti Kabupaten Bangli, Karangasem, dan Klungkung, kita dorong mereka segera ikut sistem. Kita bantu dan free, sehingga Gubernur bisa lihat, masyarakat bisa kontrol,” tegas Asep.
Kalau WP tidak mau ikut sistem, kata Asep, mereka bisa dikatakan ilegal. Ini menjadi dasar pihak berwenang seperti Satpol PP melakukan penertiban izin WP. Izin bisa dibekukan atau dicabut. Kalau masih juga tidak mau, ya polisi bisa turun tangan, KPK juga.
Sementara, Plt Dirut BPD Bali, Nyoman Sudarma, mengatakan pihaknya sudah siap dengan sistem yang akan diterapkan, yakni pemungkutan pajak secara online. “Kita sangat mendukung pelaksanaan sistem online ini. BPD Bali sendiri sudah siap dalam pelaksanaanya,” ujar Sudarma secara terpisah, Selasa kemarin.
Sudarma menyebutkan, beberapa kabupaten sebenarnya sudah melaksanakan sistem pungutan pajak online. “Namun, ketika nanti terintegrasi sesuai dengan saran KPK BPD Bali, semua daerah sudah harus siap,” sergah bankir asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung ini. SUMBER NUSABALI.