(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Sewa Aset Mulai Diberlakukan

Admin bpkpd | 25 April 2019 | 838 kali

SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, mulai memberlakukan pengenaan sewa atas pemanfaatan aset-aset daerah. Pihak yang telah memanfaatkan aset, kini diminta segera mengajukan permohonan ke Bupati Buleleng.

Salah satu aset yang mulai dikenakan sewa adalah aset berupa lahan di Jalan Sahadewa Singaraja, dan lahan eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) yang ada di Jalan Lorong Melati Singaraja. Kedua aset tersebut masing-masing di Jalan Sahadewa seluas 1.250 meter persegi telah ditempati oleh empat orang untuk usaha, sedangkan lahan di Sahadewa seluas 400 meter persegi ditempat enam orang sebagai tempat tinggal. 

Pemanfaatan kedua aset terersebut dikenakan sewa dengan tarif berbeda. Aset di Lorong Melati ditetapkan tarif sewanya sebesar Rp 50.000 per meter persegi pertahun. Sedangkan aset di Jalan Sahadewa, sebesar Rp 46.000 per meter persegi pertahun. Pengenaan sewa tersebut sudah disosialisasikan kepada para penghuni yang memanfaatkan aset tersebut.  Dalam sosialisasi itu, pihak penghuni dipersilakan mengajukan permohonan sewa kepada Bupati Buleleng.

Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan dikonfirmasi Rabu (10/4) mengatakan pengenaan sewa tersebut berdasar, Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana salah satu poin menyebut, setiap objek barang milik daerah yang tidak dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan pola pemanfaatan.

Disebutkan pula, pengenaan nilai tarif sewa aset tersebut sesuai hasil penilaian dari tim appraisal. Penilaian tersebut berdasar beberapa indikator diantaranya lokasi strategis lahan. Dengan tarif sewa tersebut, Pemkab Buleleng akan mendapat pemasukan sebesar Rp 55,2 juta per tahun dari lahan di Jalan Sahadewa dan sebesar Rp 20 juta pertahun di Jalan Lorong Melati.

“Setelah kami mengumpulkan data-data juridis terkait aset itu dan memang pengelolaan selama ini belum optimal, sehingga sejalan dengan kebijakan pimpinan kami lakukan penilaian nilai sewa yang layak dan sudah ditetapkan yang tidak bisa ditawar,” katanya.    

Menurut birokrat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar ini, jika calon penyewa setuju dengan tarif yang ditetapkan tersebut, BKD akan membuat surat perjanjian pemanfaatan sewa aset. Jangka waktu penyewaaan akan disesuaikan dengan kesepatakan pihak penyewa dan pemilik aset. “Bagi yang sudah menempati sekarang atau calon penyewa lain bisa mengajukan permohonan dan menyepekati tarif sewa itu. Kerjasama ini akan diikat dengan surat perjanjian keduabelah pihak,” tegasnya.

Dulunya aset yang akan disewakan tersebut adalah rumah eks guru SGO. Lokasinya masing-masing 7 unit berada di Jalan Sahadewa Singaraja, dan 3 unit  di Jalan Lorong Melati, Singaraja. Rumah tersebut ditempati oleh 10 penghuni, dimana salah satunya dipakai tempat usaha. sumber NUSABALI.