(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Verifikasi PBB P2 Temukan NOP Ganda

Admin bpkpd | 26 September 2019 | 4490 kali

SINGARAJA, NusaBali

Upaya verifikasi dan validasi data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB P2) di tiga kecamatan di Buleleng, menemukan data nomor objek pajak (NOP) ganda sebanyak 89 lembar. Kini, tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, tengah menelusuri kebenaran NOP tersebut. Selain NOP ganda, verifikasi dan validasi tersebut juga menemukan data objek pajak telah beralihfungsi menjadi fasilitas umum (fasum).

Data dikumpulkan di BKD Buleleng menyebut, BKD membentuk tim khusus dalam verifikasi dan validasi data PBB P2, menyusul piutang pajak dengan kategori macet lebih dari 5 tahun berturut, dengan nilai sekitar Rp 37,761 miliar. Untuk tahap awal, tim ini menyisir piutang pajak di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Gerokgak, Sukasada dan Kecamatan Kubutambahan. Di tiga kecamatan ini, nilai piutang PBB tercatat sebesar Rp 10.657.287.633 dengan jumlah NOP sebanyak 20.133 lembar. Tim telah bergerak sejak Agustus 2019 lalu di tiga kecamatan tersebut. Hasilnya, ditemukan ada NOP ganda sebanyak 89 lembar dengan nilai tunggakan sebesar Rp 55.424.402. Tim juga mencatat, ada objek yang telah beralih fungsi menjadi fasum seperti Balai Masyarakat, dengan nilai piutang PBB sebesar 25.678.932 dari 18 NOP.

Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada dikonfirmasi Minggu (22/9), mengakui hasil evaluasi tim verifikasi dan validasi data objek dan subjek PBB P2 di tiga kecamatan mencatat ada NOP ganda dan alih fungsi objek. Dijelaskan, terhadap NOP ganda, tim saat ini tengah menelusuri data-data tersebut. Karena ada kemungkinan, saat pemecahaan sertifikat tidak dilaporkan, sehingga terbit dua NOP dengan objek yang sama. “Ini yang nanti kami koordinasikan dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) Buleleng. Nanti salah satunya pasti kami hapus, sehingga akan terbit satu NOP. Mestinya saat pemecahan sertifikat itu, tetap harus dilaporkan,” katanya. 
Sedangkan temuan objek beralihfungsi, Sugiatha Widiada menyatakan, pihaknya akan menghapus piutang PBB tersebut. Meski dihapuskan, NOP tetap akan tercatat dan SPPT tetap diterbitkan dengan nilai pajak nol. “Nanti SPPT tetap terbit, cuma nilai pajaknya tidak dikenakan. Nanti nilainya nol. Piutangnya saat ini akan dihapuskan,” terangnya.

Dalam verifikasi dan validasi di kecamatan tersebut, jumlah piutang yang tadinya sebesar Rp 10,657 miliar, berhasil ditagih lunas sebesar Rp 1.081.157.815, dengan jumlah NOP 3.497 lembar. Sedangkan tunggakan PBB yang akan dibayarkan sebesar Rp 184.185.891. Selama verifikasi dan validasi, tim juga tidak menemukan ketidak jelasan subjek dan objek pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.345.890.512. Terhadap subjek dan objek yang tidak jelas ini, tim bakal kembali menelusuri kebenaran subjek dan objek tersebut. *k19. SUMBER NUSABALI.