Singaraja, 3 Desember 2025 | BPKPD Buleleng N@w!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Menindaklanjuti permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan oleh warga Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, BPKPD Buleleng langsung bergerak cepat dengan melakukan verifikasi lapangan pada Kamis,(3/12).
Kegiatan verifikasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi bersama tim verifikasi yang secara langsung meninjau objek keberatan untuk memastikan kesesuaian data di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat dan akuntabel atas aspirasi masyarakat yang menginginkan peninjauan kembali terhadap NJOP kolektif di wilayah tersebut.
Kabid Penagihan dan Evaluasi menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan akan segera dibahas dalam rapat keberatan. Melalui rapat tersebut, tim akan memberikan tanggapan resmi dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPKPD Buleleng menegaskan bahwa setiap keberatan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Pelapuan memperoleh kepastian dan kejelasan terkait proses penetapan NJOP di wilayahnya.
#BPKPDBisa #bpkpdmelayanidenganhatidanhatihati #bpkpdZI #bpkpd2025