(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Sosialisasi Perbup. Buleleng Nomor 116

Admin bpkpd | 13 Februari 2019 | 703 kali

    Singaraja, 12 Pebruari 2019, bertempat di Ruang Rapat BKD Kab. Buleleng telah dilaksanakan rapat sosialisasi:

- Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Tahun 2019;

- Instruksi Bupati Buleleng Nomor 900/010.2/BKD/2019 ttg Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;

- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 900/639/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai

kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Bagian pada Setda Kabupaten Buleleng.

   Sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 dibuka oleh Sekretaris BKD Kab.Buleleng yang diawali dengan mengucapkan terimah kasih atas kehadiran peserta sosialisasi, selanjutnya disampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Bupati tentang tata Cara Pelaksanaan APBD, Instruksi Bupati tentang pelaksanaan Transaksi Non tunai maupun pada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Teknis transaksi Non Tunai, dimana perubahan dimaksud mengarah pada pengelolaan keuangan menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Dipertegas pula terkait perubahan pada Perbup. Tata Cara pelaksanaan APBD pada prinsipnya untuk efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku, sedangkan pada Intruksi Bupati tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai dilakukan perubahan karena berdasarkan hasil evaluasi masih terdapat beberapa kekeliruan dari beberapa SKPD dalam pelaksanaannya dilapangan. Penegasan pada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

- sejak dilaksanakannya sosialisasi ini Rekening PPTK  pada SKPD di tutup, dikarenakan hasil evaluasi terkait hal ini terdapat peruntukkan dari rekening pptk ini yang tidak sesuai.

- terkait penutupan rekening pptk diperuntukkan pula untuk mengebalikan fungsi bendahara sebagai fungsi pembayar, juga terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dibayarkan dengan non tunai masih bisa dikecualiakan dengan pembayaran melalui cek bendahara.

- uang pengganti transport hanya bisa diberikan kepada peserta/masyarakat yang kepesertaannya aktif, yang dipertegas dengan penunjukan/SK dari kepala SKPD.

   terkait perubahan pada Perbup, Instruksi maupun SE  yang disosialisasikan pada hari ini dipertegas oleh Bapak kepala Badan Keuangan Daerah, dimana pada arahannya ditekankan bahwa apa yang disampaikan, dijelaskan pada sosialisasi ini adalah untuk pengendalian dalam pelaksanaan APBD, PPK dan Bendahara lingkup Pemerintah Kab.Buleleng agar mempedomani Perbup. Tata Cara Pelaksanaan APBD, Instruksi Bupati dan SE ini dalam pelaksanaanya, serta tidak boleh ada kebijakan diluar peraturan ini.