(0362) 3301977
081361000046
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Layanan Pindah Sekolah

Admin bpkpd | 15 Juni 2021 | 331 kali

Layanan Pindah Sekolah

Persyaratan

1.    Surat Keterangan Siap Menerima dari SekolahTujuan

2.    Surat Keterangan Melepas/Pindah Sekolah dari Sekolah Asal

3.    Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan KabupatenSetempat

4.    Surat Pernyataan atau Surat Persetujuan dari Orang Tua / Wali.

5.    Raport

Prosedur

1.      Pemohon mengajukan surat keterangan pindah

2.      Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

3.      Jika persyaratan sudah lengkap dan benar petugas membuatkan surat rekomendasi

4.      Petugas membawa semua dokumen pada pejabat berwenang untuk diperiksa kembali dan dibubuhi paraf dan tandatangan

5.      Petugas membubuhi stempel dinas dan mengarsipkan

6.      Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

Waktu yang dibutuhkan : 30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor

Biaya : GRATIS