PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 900/96.1/Bid.V/BPKAD/2016
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan perantaraanKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMD dengan penawaran secara tertulis melalui Aplikasi Lelang Internet(ALI) tanpa kehadiran peserta lelang terhadap barang-barang dalam kondisi apa adanya , pada:
Hari : Rabu;
Tanggal : 8 Juni2016;
Pukul : 10.00 WIB (waktu server ALI) atau 11.00 WITA;
Tempat Lelang : Wantilan Praja Winangun Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
Jalan Pahlawan No. 1 Singaraja.
Terhadap barang berupa:
1. 1 (satu) paket bongkaran gedung / bangunan SMA N 4 Singaraja Milik Dinas Pendidikan Akbupaten Buleleng terdiri dari :0,80 m3 (nol koma delapan nol) Kusen Jendela Kamper, 15 (lima belas) buah Daun Jendela, 0,21 m3 (nol koma dua satu meter kubik) Usuk Kuruing 5/7 P= 3M, 0,32 m3 (nol koma tiga dua kubik) Balik Kruing 6/12 P = 3M, 1000 (seribu) biji Genteng biasa.Nilai limit Rp1.991.106,00 ;Uang jaminan Rp900.000,00
2. 1 (satu) paket bongkaran gedung / bangunan Bale Gong SMA N 1 Busungbiu milik Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng terdiri dari :0,10 m3 (nol koma satu nol) Kusen Jendela Jati, 0,084 m3 (nol koma nol delapan empat meter kubik) Ventilasi Jati, 1000 (seribu) biji Genteng Mini Biasa, 2 (dua) buah Daun Pintu Jati, 4 (empat) buah Daun Jendela Jati.Nilai limit Rp1.345.720,00 ;Uang jaminan Rp600.000,00
3. 1 (satu) paket bongkaran bekas bangunan Eks. Pelabuhan Buleleng milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng terdiri dari :1200 (seribu duaratus) biji Genteng Kodok, 36 m3 (tiga puluh enam meter kubik) Balok Dolken P = 4M, 0,57m3 (nol koma lima tujuh meter kubik) Balok 6/12 P= 4M, 0,32 m3 (nol koma tiga dua meter kubik) Balok 6/12 P= 3M, 0,25m3 (nol koma dua lima meter kubik) Usuk Kruing 5/7 P= 4M, 0,28m3 (nol koma dua delapan meter kubik) Usuk Kruing 5/7 P= 3M, Nilai limit Rp4.356.357,00 ;Uang jaminan Rp2.000.000,00
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui email menggunakan Aplikasi Lelang Internet (ALI) yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang, Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut;
2. Pendaftaran Peserta
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atasdengan merekam danmengunggahsoftcopyKTP dan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri;
3. Penyetoran Uang Jaminan
a. Peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran;
b. Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
c. Uang jaminan disetorkan untuk masing-masing barang dan besarannya harus sama dengan uang jaminan dalam pengumuman lelang ini ;
4. Penawaran Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 pukul 09.00 WIB (waktu server ALI)atau pukul 10.00 WITA. Penawaran lelang menggunakan token yang dikirimkan secara otomatis ke email peserta lelang setelah setoran uang jaminan disahkan dan dinyatakan bebas daftar hitam;
b. Penawaran lelang dimulai dari nilai/hargalimitdan dapat diajukan berkali-kali;
5. Penentuan Pemenang
a. Pelaksanaan Lelang (Penentuan/Penetapan Pemenang) dilakukan padahari Rabu tanggal 8 Juni 2016 pukul 10.00 WIB (waktu server ALI) atau pukul 11.00 WITA, di Wantilan Praja Winangun Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja;
b. Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan dan menawar dengan nilai tertinggi, ditetapkan sebagai pemenang/Pembeli;
6. Pelunasan dan Pengambilan Objek Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
b. Objek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Lokasi setelah pelunasan.
7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, serta KPKNL Singaraja.
8. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman terbit.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Singaraja, Jl. Udayana No. 10, Singaraja Telp. (0362) 32811 / 32812 atau BPKAD Kab. Buleleng.
Singaraja, 3 Juni 2016
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,
Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P.
NIP 19600205 198610 1 002